Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 2.700 m² di ruas Jalan Raya Bukittinggi–Lubuak Sikapiang, Km 12 Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, kian menjadi sorotan dan memantik perdebatan di tengah masyarakat adat.
Perkara yang kini menyeret sejumlah tokoh adat Nagari Koto Rantang ke proses hukum dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi awal antara pihak terkait sebelum pemanfaatan lahan dilakukan.
Kondisi itu dianggap sebagai pemicu utama eskalasi konflik yang semestinya bisa dicegah sejak dini.
Politikus Partai Demokrat, Syafril Dt Rajo Api, menilai kasus ini tidak akan berkembang apabila ada keterbukaan informasi dan sosialisasi yang benar sejak awal perencanaan pemanfaatan lahan.
“Ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kalau sejak awal masyarakat diberi tahu secara terbuka bahwa lahan itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan, diyakini konflik itu bisa dihindari,” tegasnya.
Nyiak Api, sapaan Syafril Dt. Rajo Api, menyayangkan fakta bahwa persoalan agraria, justru menyeret tokoh adat yang memiliki kedudukan sosial di tengah masyarakat. Ia menilai kondisi itu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut martabat dan harmoni sosial nagari.
Menurutnya, ruang dialog seharusnya menjadi prioritas utama sebelum memilih jalur hukum sebagai langkah akhir.
“Saya sudah mencoba membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi karena masing-masing pihak bertahan pada pendiriannya, sehingga tidak tercapai jalan damai,” timpal mamak kepala waris Pasukuan Piliang Nagari Koto Rantang Aswandi.
Aswandi menyatakan sebelumnya upaya pendekatan telah dilakukan sebelum laporan resmi dilayangkan ke Polresta Bukittinggi.
Sebagai mamak kepala waris Suku Piliang Nagari Koto Rantang, ia mengaku sebelumnya telah berupaya bersikap legowo, meski dinamika yang terjadi menempatkan para pihak dalam posisi berseberangan dan sulit dipertemukan.
"Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa lahan, tetapi telah berkembang menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian konflik adat di tengah perubahan tata kelola hukum dan kepentingan pembangunan di daerah", timpal tokoh afat Palupuah Syafril Dt. Rajo Api.
Sementara itu Kapolresta Bukittinggi, melalui Kasat Reskrimum, AKP Rico Satria Afdal SH, tidak menampik pihaknya tengah menangani kasus penyerobotan lahan di Nagari Koto Rantang, Palupuah, yang dilaporkan mamak kepala warih Pasukuan Piliang Koto Rantang Aswandi 28 Maret 2026 lalu.
"Laporan yang tegerister di Polresta Bukittinggi B/218/iV/2026/Reskrim itu, saat ini dalam proses, kurun waktu relatif singkat, akan dilakukan gelar perkara", timpal KBO Satreskrim Polresta Bukittinggi IPDA Wigo Kaswanto.
Menjawab pertanyaan Wigo, tidak menampik pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dan dua orang lainya sebagai terduga.
Kendati ia enggan mengungkapkan identitas para saksi-saksi itu, namun sebuah sumber menyebut para saksi yang terdiri dari tokoh adat itu tidak tertutup kemungkinan akan diduk dikursi pesakitan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 2.700 M2 di Nagari Koto Rantang itu.(asroel bb)
