arrow_upward

Aktivitas PETI dan Penimbunan BBM Jenis Solar Kembali Warnai Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok

20 Juni 2026 : 20.6.26

 

Kabupaten Solok, Merapinews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok diduga kembali marak. Selain penambangan ilegal, praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar juga disebut-sebut ikut mewarnai aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI diduga berlangsung di Kecamatan Tigo Lurah, serta di wilayah Kecamatan Hiliran Gumanti. Kabupaten Solok.

Kondisi tersebut terjadi meskipun sebelumnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap tambang emas ilegal di berbagai daerah.

Namun, upaya penindakan tersebut diduga belum memberikan efek jera kepada para pelaku. 

Sejumlah alat berat jenis excavator dilaporkan kembali beroperasi di lokasi-lokasi yang diduga menjadi kawasan PETI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Solok berinisial EZ dari Daerah Pemilihan V diduga memiliki tiga unit alat berat yang dioperasikan oleh adiknya berinisial AY di kawasan Batang Subalin. Demikian juga halnya se orang oknum anggota DPRD Kabupaten Solok lainya fraksi PKS.

Sementara itu, seorang mantan kepala sekolah SMA di Kecamatan Lembah Gumanti berinisial ZFI juga disebut-sebut menempatkan satu unit excavator di kawasan Batang Simpang, Kecamatan Hiliran Gumanti.

Indikasi kembali beroperasinya PETI juga terlihat dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan alat berat yang melintas di kawasan Talang Babungo dalam beberapa hari terakhir. Alat berat tersebut diangkut menggunakan kendaraan multi trailer berpelat merah yang disebut milik Pemerintah Kabupaten Solok, diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tambang emas tanpa izin.

Selain aktivitas tambang ilegal, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar secara besar-besaran di Jorong Koto Tuo, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah. 

Dugaan penimbunan tersebut disebut dilakukan oleh seorang oknum berinisial NW.

Dari informasi yang diterima, jumlah solar yang diduga ditimbun mencapai ratusan galon. BBM bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk memasok kebutuhan operasional alat berat dan mesin yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Menyikapi berbagai informasi tersebut, pada Jumat (19/6/2026), Merapinews.com, melalui pesan tertulis telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kapolres Solok guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas PETI dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Solok.

Dalam surat tersebut, Redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan beroperasinya kembali tambang emas ilegal di Kecamatan Hiliran Gumanti dan Kecamatan Tigo Lurah. Selain itu, redaksi juga meminta konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Nagari Batu Bajanjang, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan serta potensi sanksi hukum apabila dugaan tersebut terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Solok belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(asroel bb)