Bukittinggi,merapinews.com --
Penyelidikan kasus dugaan penyerobotan tanah ulayat seluas 1.200 meter persegi di Km 12 Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, terus bergulir di Satreskrim Polresta Bukittinggi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus yang dilaporkan Iswandi (58) pada 28 Maret 2026 tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebuah sumber menyebut di antaranya berinisial Dt Mkd, Dt Bs, Dt Sjt, Dt Nl, Dt Sb, E PA, Dt Mlk, Dt Ml, St Mnt, dan Dt Rnp.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Seluruhnya masih berada dalam proses pendalaman penyidik guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Reskrim AKP Rico Satria Afdal SH mengatakan gelar perkara sebenarnya telah dijadwalkan lebih awal. Namun pelaksanaannya tertunda karena sejumlah penyidik masih menangani perkara lain di luar daerah.
"Gelar perkara akan segera dilaksanakan. Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh bahan dan keterangan yang diperlukan," ujar Rico.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk dua orang yang keterangannya dinilai penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Pernyataan senada disampaikan KBO Satreskrim Polresta Bukittinggi AKP Wigo Kaswanto. Ia membenarkan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan seluruh keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan dalam gelar perkara mendatang.
Di sisi lain, pelapor sekaligus Mamak Kepala Waris Kaum Piliang, Iswandi, mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai aset pusako kaumnya setelah melihat berdirinya fondasi bangunan permanen di lokasi.
Merasa hak kaumnya terancam, Iswandi sempat memasang baliho bertuliskan "Tanah Ini Dalam Sengketa" sebagai bentuk keberatan. Namun menurutnya, pembangunan tetap berlanjut sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
"Kami memasang pengumuman agar semua pihak mengetahui bahwa tanah itu masih bermasalah. Namun pembangunan tetap berjalan," ungkapnya.
Iswandi menjelaskan, lahan seluas 1.200 meter persegi tersebut sebelumnya direncanakan untuk dihibahkan bagi pembangunan pasar pada tahun 2018. Namun belakangan, di atas lokasi itu justru berdiri bangunan yang menyerupai perkantoran.
Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi penentu apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, masyarakat Nagari Koto Rantang menanti kepastian hukum atas sengketa tanah yang telah menjadi perbincangan luas di kawasan Palupuah.
Namun sejauh ini belum di peroleh keterangan dari pihak yang dilaporkan atau dari perwakilan Niniak mamak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi sesuai huruf a dan b fasal 3 kode etik jurnalistik dan undang-undang no. 40 tahun 1998 tentang Pers.(asroel bb)
