Heboh kasus sejumlah oknum Satpol PP Kota Bukittinggi yang melakukan Dunia Gemerlap (Dugem) dengan wanita penghibur malam di Kota Padang, mendapat reaksi keras dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
“Empat oknum Satpol PP tersebut terbukti melakukan pelanggaran sesuai janji kontrak”, ujar Erman Safar, melalui rekaman, Kamis 5/9-2024.
Menurut Erman, empat oknum itu melanggar ayat 5, huruf e , pasal 4 tentang sumpah jabatan Polisi Pamong Praja yang dituangkan dalam Panca Wira Satya.
Sangsi hukuman disiplin yang diberikan itu ditenggarai mereka telah menurunkan kehormatan atau martabat negara, khususnya Korp Satpol PP.
Erman Safar, tidak menampik sangsi itu diberlakukan mulai 5 September sampai 5 Oktober 2024.
Dugem oknum Satpol PP Kota Bukittinggi itu, sempat viral disejumlah media sosial dan pemberitaan Pers di Bukittinggi, pekan terakhir ini.
Warga menyebut, wanita penghibur (kupu-kupu) malam itu, diduga pernah beroperasi sebagai pelacur di Kota Bukittinggi.
Dalam sebuah kesempatan ketika mereka sedang Dugem disebuah Caffe di Kota Padang, direkam Video.(asroel bb).