arrow_upward

Masyarakat Pertanyakan Pembangunan Dam Jalan Mandiangin Bukittinggi

Senin, 02 Juni 2025 : Juni 02, 2025
Bukittinggi,merapinews.com  ---
Kendati Pemerintah Kota Bukittinggi tengah melakukan efesiensi anggaran, namun perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya pejalan kaki tetap dilakukan. 

Setidaknya hal itu terlihat dengan dibangunya Dam penguatan tebing di panurunan Paruik Cino (200 meter jelang simpang Suarau Gadang) Jalan Mandiangin, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Proyek sepanjang 75 meter itu konon di biayai dengan Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) kota Bukittinggi tahun 2025. 

Namun hak masyarakat sebagai pembayar pajak tidak di informasikan di sana. 

"Tidak ada plang proyek dilokasi pekerjaan", ujar warga.

“Masyarakat yang meminta proyek itu melalui Kelurahan”, timpal Rahmad, menjawab pertanyaan tertulis. Senin 2 Juli 29025.

Kendati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi Rahmad, tidak menyebut sumber anggaran proyek itu. Patut di duga proyek swakelola itu dibiayai dengan pajak masyarakat.

Sebagai pembayar pajak kami harus tahu kemana saja uang kami dibelanjakan Pemerintah, kata warga balik bertanya 

Menurut mereka seharusnya Pemko Bukittinggi menempatkan plang proyek dilokasi pekerjaan. Hal itu dimaksudkan agar ada kejelasan uang kami dibelanjakan. 

Sebuah sumber di Dinas PUPR Bukittinggi menilai. Dam penguatan tebing itu seharus Vertikal miring untuk menahan longsoran. 

Realitanya Dam setinggi 1,5 meter itu tidak miring. 

Sementara mulut tebing dinilai warga sejajar dengan bangunan Dam yang berpotensi longsor.

Itu artinya bangunan itu bukan Dam, melainkan Loneng batas Trotoar, ujar warga.

Menurut warga, bila terjadi longsoran dapat dipastikan akan menutupi akses masyarakat yang memanfaatkan trotoar.

Dampaknya anggaran pembangunan proyek senilai Rp. 40 juta itu akan sia-sia.(asroel BB).