Tujuh bangunan berdasar kayu tak izin di pasar Ibuah, Kelurahan Daya Bangun terpaksa harus di bongkar.
Kami harus membongkar dan mengosongkan bangunan itu, kata Bidang Pasar Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Firman Hadi kepada wartawan, Kamis (10/10)
Firman Hadi, tidak menampik tindakan itu dilakukan dalam rangka penataan kawasan Pasar Ibuh Timur yang ke arah yang lebih baik dan bebas dari monopoli oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
,"Ya...kita bongkar dengan mengosongkan bangunan liar yang dibangun di kawasan itu", ujarnya.
Ada 7 bangunan berbahan dasar dari kayu yang tidak berizin itu terpaksa harus dikosongkan. Karena sudah berlama-lama dibiarkan beroperasi, bahkan 2 bangunan di antaranya tampak sudah seperti rumah tempat tinggal.
Bangunan itu sudah bertahun-tahun berada tanah milik pemko ini dipakai berjualan, malah ada diantaranya yang disewakan pada pedagang lain, sehingga pedagang yang ada sekarang membayar sewa kepada orang tersebut, dan mereka juga membayar retribusi pula kepada pemda.
“Kita ingin memutus pola yang seperti itu, karena tidak sesuai dengan aturan, sudahlah pedagang teraniaya membayar sewa pada orang, bangunannya liar dan ilegal tentu bakal jadi temuan oleh BPK karena pemanfaatan lahan pemda yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Firman Hadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal kepada media mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pedagang di K5 di Samping WC Tahap IV Pasar Ibuh Timur.
Dalam surat pemberitahuan dengan Nomor 338/215/DKUKM-PSR/2024 itu, berisi 3 poin. Demi terjaganya ketertiban dan kenyamanan pengunjung pasar dan semua unsur pengguna manfaat Pasar Ibuh Blok Timur Kota Payakumbuh khususnya samping WC Tahap IV.
1. Kepada Bapak/lbu Pedagang yang berjualan di kawasan sarmping WC Tahap IV Pasar Ibuh Timur untuk:
a. Melakukan pengosongan ternpat berjualan;
b. Membuka terpal yang membentang di lokasi tersebut;
c Tidak meniniggalkan sarana berjualan seperti peti, meja dan lain-lain di samping WC Tahap IV.
2. Kami memberikan batas waktu pengosongan termpat tersebut sampai tanggal 13 Oktober 2024.
3. Apabila Bapak/Ibu tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka kami akan melakukan pembersihan lokasi tersebut dengan Tim Penataan dan Penertiban Pasar.
M. Faizal menjelaskan penertiban kepada pedagang ini merupakan tindak lanjut pembenahan dan penataan tempat berdagang/berjualan di lingkungan pasar, terutama Pasar Ibuh.
“Hal ini pun untuk menyikapi adanya indikasi belum optimalnya pengelolaan aset daerah di lingkungan Pasar sesuai dengan rekomendasi BPK terhadap Pengelolaan aset Pasar,” jelasnya.
Faizal juga menjelaskan indikasi di lapangan ditemukan beberapa titik lokasi yang sewakan oleh pihak-pihak tertentu kepada Pedagang, terutama Pedagang K5 untuk kepentingan pribadinya.
“Masalah ini menjadi PR yang harus kita benahi secara bertahap. Kita tetap memberi ruang dan kesempatan pada masyarakat untuk berdagang di lokasi Pasar, tetapi harus juga mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan agar kenyamanan dan ketertiban lingkungan Pasar kita tetap terjaga,” ungkapnya.
“Apa yang kita lakukan sekarang ini tidak lepas dari upaya pembenahan dan penertiban tersebut. Kami menyadari ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan melakukan berbagai upaya untuk menghalanginya. Akan tetapi penertiban dan pembenahan ini tetap kita laksanakan dengan harapan Pasar Ibuh sebagai sentra utama untuk pemenuhan kebutuhan harian masyarakat dapat memberikan suasana yang tertib dan nyaman,” tandasnya.(rel/as bb)