Nyaris tiga dasawarsa {30 tahun} sejak tahun 1996 rencana pembangunan Ibu Kota Kabupaten [IKK] Limapuluh Kota di Sarimalak, Kecamatan Harau, diwacanakan. Namun ekseskusi masih jauh dari harapan.
Asumsi itu bisa jadi, karena tidak ada kepala daerah yang berani meng eksekusinya, namun tidak bagi Haji Safaruddin. Ia menyatakan wacana pembangunan IKK di Sarilamak, merupakan tunggakan. Tunggagakan itu hutang. Hutang harus di bayar dan dipertanggung jawabkan.
“Namun tentu saja tidak ujuk-ujuk. Legal standing pembangunan IKK harus ada dan didukung dengan produk hukum daerah”, ujar Bupati Haji Safaruddin.
Kegalauan sang Bupati Haji Safaruddin itu dijawab DPRD dengan menerbitkan dua produk hukum Peraturan Daerah [Perda].
Perda bernomor 03 tahun 2024 tentang Rencana Tata ruang Wilayah [RTRW} dan Perda nomor 06 tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang [RDTR].
Berangkat dari legalitas duo produk hukum daerah itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota pun melirik kawasan di IKK itu untuk mendirikan Rumah Sakit [RS].
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Koto Yulia Masna, tidak menampik pihaknya akan mendirikan Rumah Sakit [RS] di Kawasan Ibu Kota Kabupaten Limapuluh Kota di Sarilamak.
“Ya... kami akan mendirikan Rumah Sakit di Sarilamak. Detail Engginering Design [DED] yang merupakan dokumen tehnis pembangunan Rumah Sakit sudah selesai dibuat konsultan perencana dari Unand Padang. Kini tinggal mengaplikasikan dilapangan. Tidak ada masalah dengan DED”, ujar Yulia Masna, Senin 13 Januari 2025 diruang kerjanya.
Meski ia enggan menyebut nilai pembangunan Rumah Sakit yang di idamkan itu. Namun ia tidak menampik pembangunan RS itu telah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah {RPJM] Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024.
Nantinya akan ada 11 Pusat Kesehatan Masyarakat [Puskesmas] yang akan merujuk pasien mereka ke RS itu. Sementara 11 Puskesmas lain tetap merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] di Suliki.
Dari 11 Puskesmas yang akan merujuk pasien mereka ke RS IKK Sari Lamak, kata Yulia, akan berimbas dengan Pendapatan Asli Daerah [PAD].
“ Akan ada Rp. 65 Miliar/tahun PAD yang akan diterima RS IKK Sari Lamak nanti, itu belum termasuk PAD dari jasa pelayanan pasien peserta BPJS”, papar Kadis Kes yang membatalkan hak cuti tahun 2024.[asroel bb].