arrow_upward

Version Conflict: Sengketa Lahan Singkarak LMR RI Berikan Kepastian Hukum Kaum Datuak Sanggono

Sabtu, 22 Februari 2025 : Februari 22, 2025
            Kab.Solok,merapinews.com  --
Peserta hukum negara, Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI), memberikan kepastian hukum terhadap kaum Datuak Sanggono, yang telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung RI, dalam sengketa lahan (Tanah) seluas 10.775 M2 di Sarang Unggeh, Jorong (Dusun) Pasia (Pasir), Kanagarian Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

“Kami memang memberikan kepastian hukum terhadap kaum Datuak Sanggono, dengan menancapkan dan memasang plang peringatan atas kepemilihan lahan. Itu kami lakukan setelah kaum Datuak Sanggono, diwakili mamak Kepala warisnya Rapius, bersama dua anggota kaum saparuik Hj. Gusnellidar dan Hj. Gusnarti menang di Mahkamah Agung (MA) RI, setelah hakim perkara perdata No. 1540 K/Pdt/2005 tanggal 12 Januari 2010 menjatuhkan vonisnya”, ujar Koordinator Wilayah (Korwil) LMR RI Sumatera Barat Sutan Hendy Alamsyah.

Sejatinya sengketa lahan itu tidak akan bergulir keranah hukum kalau saja Burhanuddin Sutan Pangeran, tidak mengalihkan hak kepemilikan atas lahan itu melalui transaksi jual beli dengan Asril Latif.

Padahal, kata Sutan Hendy, mereka tahu bahwa lahan  itu merupakan pusako tinggi kaum ayah Kea, dari kaum Piliang Sani Singkarak, yang diwarisi secara turun temurun. 
Bahkan dalam amar putusan MA itu, Burhanuddin mengakui adanya surat pagang gadai.

Hal itu terucap  saat kaum Datuak Sanggono bernama  Gusnellidar dan Hj. Gusnarti menemuinya di Padang.

"Surat pagang gadai itu ada. Tapi buktikan dulu ranji keturunan kaum Datuak Sanggono", ujar Burhanuddin yang bergelar Sutan Pangeran menjawab pertanyaan kaum Datuak Sanggono Hj. Gusnellidar, saat kaum Datuak Sanggono itu memastikan keberadaan surat pagang gadai.

Pengakuan Burhanuddin Sutan Pangeran yang terungkap di Persidangan MA itu, lebih meyakinkan majelis hakim atas kepemilikan lahan atau tanah yang di sengketakan itu.

Meski belum diperoleh konfirmasi dari Burhanuddin gelar Sutan Pangeran, karena keterbatasan komunikasi. Nan pasti mereka yang bersengketa tidak sa paruik apalagi sa pasukuan.

Kendati kaum Bugih, melalui mamak kepala warisnya Burhanuddin St Pangeran kalah dalam perkara perdata No. 1540 K/Pdt/2005, setelah majelis hakim MA yang dipimpin ketuanya DR. H. Parman Soeparman, SH. MH bersama dua majelis hakim lainya Abbas Said SH dan Imam Harjadi, mengetok palu tanggal 19 Juni 2006.

Namun mereka tetap melakukan upaya hukum melalui PK (Peninjauan Kembali). PK itu teregister di MA Nomor 394...PK/Pdt/2011", timpal Hari Tito Rinaldi SH.

Dalam keteranganya, Mamak Kepala Waris kaum Pasukuan Piliang Sani Singkarak Hari Tito Rinaldi.SH, menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah siap melakukan pengantian pagang gadai sesuai janji dan kesepakatan sejumlah biaya naik haji.

Realitanya ujar Hari Tito Rinaldi, majelis hakim MA, dipimpin ketuanya H. Atja Sindjaja SH, MH bersama dua majelis hakim MA, Made Tara SH dan Soltoni Mohdally, SH. MH mematahkan upaya PK Asril Sutan Mangkuto Cs, melalui sidang terbuka tanggal 13 September 2011.

Menjawab pertanyaan Sutan Hendy Alamsyah menyatakan, vonis PK No. 394.../PK/Pdt/2011 itu, justru menguatkan vonis Majelis Hakim MA dalam perkara perdata No. 1540 K/Pdt/2005, dengan amar putusan menolak gugatan penggugat PK untuk keseluruhan. 

Kendati sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Padang, pada tingkat banding mematahkan vonis hakim PN Solok  No: 05/Pdt. G/2003/PN.Slk , tapi majelis hakim MA menilai bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Padang keliru memberikan pertimbangan hukum. 

Padahal keterangan saksi PUK merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari persidangan. Tapi majelis di PT Padang hanya mempertimbangkan sebagian kecil dari keterangan saksi. Dampaknya menimbulkan pertimbangan yang keliru.

Menurut Sutan Hendy alamsyah, pertimbangan majelis hakim MA, bahwa tindakan PT Padang itu merupakan bentuk penolakan atas putusan PN Solok, sehingga majelis hakim MA menilai putusan PT Padang tidak memberikan keadilan bagi pencari keadilan.

Padahal PN Solok yang dipimpin ketuanya Astriwati SH, bersama dua hakim anggota Admiral SH dan Fauzi Isra SH melalui vonis tanggal 10 April 2004 dibawah pokok perkara PN Solok No. 05/Pdt/.G//2003PN.Sl, sebelumnya telah mengabulkan gugatan penggugat Rapilus, dan menyatakan obyek perkara merupakan harta pusako tinggi kaum penggugat Rapilus bersama anggota kaumnya Ny. Gusnellidar dan Ny. Syamsimar dari pasukuan Piliang Sani Nagari Singkarak.

Dalam amar putusan PN Solok itu juga menyatakan transaksi (jual beli) lahan yang bersengketa sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk penerbitan sertifikat No. C.57 dengan surat ukur 30 September 2002 atas nama Asril Latif.

"Berangkat dari vonis hakim itulah kami memberikan kepastian hukum pada kaum Datuak Sanggono bersama kaum sa paruik Hajah Gusnellidar" papar Sutan Hendy Alamsyah.(asroel bb).