arrow_upward

Bantuan Uang Komite Sekolah Kota Bukittinggi Pernah Dibahas Di Kemendagri.

Rabu, 16 April 2025 : April 16, 2025
Bukitinggi,merapinews.com  --
Pemerintah kota Bukittinggi menegaskan, pihaknya akan mengubah kebijakan terkait pembayaran Uang Komite Sekolah (UKS). 

Kalau sebelumnya UKS digratiskan bagi seluruh siswa. Kini diberikan pada siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Herriman. Selasa 15 April 2025.

Errisman mengakui, selama ini pelaksanaan pembebasan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SMK dinilainya tidak tepat sasaran. 

“Banyak siswa yang berasal dari keluarga mampu yang ikut menikmati pembebasan uang komite sekolah itu. Sementara pemerintah daerah sangat membutuhkan dana untuk penyediaan sarana dan prasana pendidikan di tingkat TK, SD dan SMP. Itu belum lagi penyediaan sanitasi yang layak, penyediaan dan pelayanan air minum, pengelolaan sampah sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kota Bukittinggi”, ujarnya.

Menjawab pertanyaan Herrisman, mengatakan kebijakan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Sumatera Barat.

Selama ini BKK dari Provinsi itu digunakan untuk membebaskan UKS bagi sisa SLTA dan SLB negri dan swasta, sehingga orang tua siswa terbebas dari kewajiban membayar iuran komite.

Errisman tidak menampik, evaluasi itu dilakukan didasari adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Sementara Pemko Bukittinggi sendiri katanya, mengalami keterbatasan anggaran, sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan seluruh program dan kegiatan.

Pasal 67 ayat (1)n dan (2) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan balanja bantuan keuangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 56 ayat 4 huruf (b) diberikan ke daerah dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan atau dengan tujuan tertentu lainya. 

Bantuan keuangan itu katanya, sebagai mana dimaksud ayat (1) dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan urusan wajib pemerintahan serta alokasi belanja wajib kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Errisman mengakui selama pelaksanaan pembebasan iuran komite melalui BKK terindikasi munculnya fenomena keluarga dari luar kota Bukittinggi, memindahkan Kertu Keluarga (KK) ke kota Bukittinggi untuk tujuan mendapatkan pembebasan kewajiban iuran Komite. Kondisi ini jelas akan membebankan BKK yang ditanggung Pemko Bukittinggi.

Ia tidak menampik, pembebasan uang komite untuk siswa itu sudah pernah di evaluasi dalam sebuah diskusi bersama Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024 lalu. Salah satu kesimpulannya, BKK itu perlu dievaluasi mengingat keterbatasan keuangan daerah.

“Dengan pertimbangan itu maka pada tahun 2025 Pemko Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan BKK itu diberikan kepada kepada siswa yang terdaftar pada DTKS”, ujarnya.

Errisman menambahkan, tujuan kebijakan itu diambil agar bantuan dan subsidi uang komite itu tepat sasaran dan ber ke adilan, sebab diberikan kepada mereka yang berhak, kemudian penggunaan dana APBD betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Errisman Menyebut, masih banyak urusan pemerintah kota yang belum tertangani secara maksimal. Ini perlu perhatian serius, katanya.(asroel bb/rel).