Limapuluh Kota,merapinews.com --
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kesatuan Tanah Air – Indonesia Bersatu (Pekat IB) kota Payakumbuh dan Kabupaten limapuluh Kota Suharyono, mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ahmad Darwis, Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota,agar lebih inten mengawasi pekerjaan pembangunan Gedung Cathlab.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, pembangunan gedung Kateterisasi Jantung yang dibiayai masyarakat yang bersumber dari pajak akan mangkrak. Kendati akan diperpanjang 90 hari lagi. Proyek itu tidak akan pernah selesai.
“Saya tenggarai pekerjaan pembangunan gedung itu akan mangkrak. Hal itu saya tenggarai dari bobot pekerjaan pemenang lelang (tender) Cv. Batang Aia Duo, progresnya masih jauh dari harapan. Paling banter bobot pekerjaan baru mencapai 10%. Sementara kontrak kerja mereka akan berakhir 24 November 2025.
Suharyono, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan di Payakumbuh, Selasa 7 Oktober 2025.
Sejatinya, kata Suharyono, bobot pekerjaan rekanan pemegang kontrak senilai Rp. 1,9 Miliar itu sudah mendekati di angka atau bobot 60%, setelah pemasangan struktur (tiang). Realitanya dengan menyisakan waktu paling banter 8 minggu lagi, tidak terlihat adanya aktifitas rekanan menggenjot bobot pekerjaan.
Investigasi di lokasi proyek, tidak terlihat sama sekali aktifitas perusahaan pemenang lelang (tender) untuk menggenjot peningkatan bobot. Kecuali hanya menyisakan satu orang pekerja yang bertugas melansir material pasir. “Ya..hanya saya sendiri yang bekerja”, ujar sang tukang tadi.
Kendati belum diperoleh konrmasi dari Dirut RSUD drg. Yenni Irmandriani, maupun dari Kabid Prasana Desi Ria Utama, saat mereka dihubungi sedang tidak berada diruang kerja, termasuk melalui komunikasi jarak jauh dan WhatsApp tidak berbalas. Namun Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safni Sikumbang, menampakan kekecewaannya yang teramat berat.
Ditemui diruang kerjanya. Kendati Safni tidak memberikan statemen terkait dengan krumuk-krumuk pembangunan ruang Cathlap RSUD dr Ahmad Darwis Suliki itu. Namun dari gestur tubuh terlihat ia kecewa berat. Hal itu ia buktikan dengan meminta foto proyek. “Berikan kepada saya foto proyek itu”, pinta Bupati.
Krumuk-krumuk sejumlah pembangunan fasiltas di RSUD Suliki itu sudah terlihat dari awal lelang (tender), umumnya dari 7 item pekerjaan penawaran yang dilakukan oleh rekanan hanya turun 2 sampai 3%. Artinya dengan rendahnya penawaran sang rekanan dapat diduga telah merugikan Negara dan berpotensi melanggar fasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi. Sebab pagu dana pembangunan gedung itu senilai Rp. 1.934.903.000. turun 25 dan dimenangkan CV. Batang Aia Duo.(asroel bb).