Bukittinggi, merapinews.com. ---
Dari 32 unit Proyek pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi Primer yang dikerjakan PT. Abipraya di Sumatera Barat. Tiga titik berada di kota Bukittinggi.
Proyek atau pekerjaan itu sudah harus diserahkan terimakan dari penerima jasa PT Abipraya kepada pemilik pekerjaan yaitu Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, satuan kerja SNVT PJPA WS.IAKR Provinsi Sumatera Barat, tanggal 2 Desember 2025, setelah penerima jasa menandatangani kontrak kerja selama 120 hari kalender yaitu tanggal 2 September 2025.
Realitanya, sejumlah pekerja masih terlihat bekerja dilokasi proyek Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, kendati tenggat waktu sudah berakhir.
Komisariat Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat LMR-RI Sumatera Barat Sutan Endy Alamsyah, menilai pekerjaan itu sebagai proyek gagal.
"Saya melihatnya sebagai proyek gagal. Dan pemilik proyek harus tegas menempatkan sangsi. Tidak ada alasan diberlakukan addendum terhadap perusahaan itu, karena Kota Bukittinggi, salah satu kota yang tidak terdampak bencana Hidrometeorologi
Menurut peserta hukum negara yang tertuang dalam Lembaran Negara No. 105 tahun 1954 dan Berita Negara No. 90 tahun 1954, menyatakan bagi kontraktor yang terlambat mengerjakan proyek adalah denda penalti yang tercantum dalam kontrak 1 permil (1‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Selain denda, kata Sutan kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, Pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan izin, Pencabutan izin.
Kendati belum diperoleh konfirmasi dari Kasatker BWSV Padang Rizki Wahyudi, setelah dihubungi secara patut tidak merespon, demikian juga halnya pelaksana proyek Rizki
Namun, kata Sutan, keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti pemborosan waktu dan denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak. Tapi disini saya lihat baik pemberi jasa maupun penerima, sudah saling terkoordinasi. Pada akhirnya pekerjaan di nyatakan selesai sesuai kontrak. Kalau hal ini terjadi Aparat Penegak Hukum (APH) sudah dapat melakukan perannya sesuai yang diamanahkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.(asroel bb)
