arrow_upward

Pemko Payakumbuh Akan Revisi Perda No. 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

21 Januari 2026 : 21.1.26

Payakumbuh,merapinews.com. --

Tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Kota Pemko) Payakumbuh akan kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Revisi Perda itu lebih mempertegas keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, mengatakan revisi Perda itu, selain mempertegas keterlibatan masyarakat tentang kebersihan dan pengelolaan sampah, juga menitik beratkan pemberian sangsi.

"Bukankah menjaga kebersihan itu bagian dari iman?", ujar Walikota Payakumbuh, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deni Putra, diruang kerjanya Selasa 20 Januari 2025.

Menjawab pertanyaan, Delni Putra tidak menampik kebiasaan sejumlah oknum masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Kebiasaan itulah yang harus diubah dengan pemberian sangsi.

Bahkan Delni, menengarai ada masyarakat membuang sampah dari balik jendela kendaraan yang sedang melaju. Demikian juga halnya ditempat keramaian.

"Sangsi hukum yang akan dimasukan dalam butiran revisi Perda itu, kata Delni,  tidak lain lebih menitik beratkan pada budaya bersih-bersih di dalam kota. Hal ini kami (saya dan Kepala Satpol PP Dewi Novita) sudah berkonsultasi dengan Sekda", ujar Delni.

Pada kesempatan yang sama ia juga memaparkan kejenuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sumatera Barat di Payakumbuh.

Secara resmi 8 Januari 2026, Pemprov Sumbar resmi menutup TPA Regional itu, sehingga sejumlah daerah baik kota maupun Kabupaten lain harus mencari alternatif.

Sementara kita (Pemko Payakumbuh...red) masih tetap memfungsikan TPA  Regional di Kelurahan Kapalo Koto, Payakumbuh Barat, untuk menampung 72 hingga 80 ton produksi sampah Kota Payakumbuh setiap hari. Sebagian sampah lainya diolah dengan mesin pencacah, sebut Delni.(asroel bb).