arrow_upward

HGU Berakhir 2023, Diduga Perusahaan Perkebunan Sawit PT. PPP Masih Beroperasi Di Agam

12 Februari 2026 : 12.2.26

Lubuak Basuang, merapinews.com —

Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Agam. PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR) diduga masih menjalankan aktivitas perkebunan di atas tanah ulayat Nagari Salareh Aia Utara, meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu disebut telah berakhir pada 2023.

Masyarakat adat menyatakan tidak ada perpanjangan HGU sejak masa berlakunya habis. Dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU yang tidak diperpanjang wajib dikembalikan kepada negara untuk ditata sesuai peraturan, termasuk mempertimbangkan hak masyarakat adat.

Namun menurut ninik mamak dan anak kemenakan, aktivitas kebun dan fasilitas produksi perusahaan masih berjalan.

“Sejak HGU habis tahun 2023, tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan menguasai tanah pusako tinggi kami,” tegas Syafrizal SH Dt. Majolelo didampingi J. Dt Garang, Rabu (11/2/2026).

Bagi masyarakat Salareh Aia Utara, lahan tersebut merupakan pusako tinggi yang secara adat tidak dapat dialihkan.

Di sisi lain, perwakilan PT PPR menyatakan perusahaan mereka tidak disebut secara spesifik dalam daftar pencabutan izin yang diumumkan pemerintah pusat pada 20 Januari 2026.

“Kami tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang diumumkan izinnya dicabut,” ujar perwakilan perusahaan dalam forum bersama KAN, Bamus, ninik mamak, dan Walinagari.

Walinagari Salareh Aia Zulkifli, minta agar PT. aktivitas dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum guna mencegah konflik horizontal.

Secara hukum, penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa hak sah berpotensi melanggar UUPA, Pasal 385 dan 167 KUHP, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan tertulis dari BPN Sumatera Barat mengenai status administrasi lahan pasca berakhirnya HGU maupun penegasan resmi terkait posisi PT PPR.

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. (asroel bb).