arrow_upward

Irwandi: Peserta Lelang Barang Dan Jasa Harus Ada Dukungan Dari Pemilik IUP Pertambangan

02 Februari 2026 : 2.2.26

Limapuluh Kota,merapinews.com. --

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, warning (ingatkan) rekanan kontraktor pemenang lelang sejumlah proyek di Kabupaten Limapuluh Kota, agar melengkapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor pajak Pratama Payakumbuh.

Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih memudahkan pencairan dana setiap item (termin) pekerjaan. Beda halnya dengan rekanan yang berada di wilayah hukum Pajak Pratama Payakumbuh, meliputi Tanah Datar, Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi mengingatkan hal itu, menjawab pertanyaan terkait dengan regulasi kelengkapan dokumen lelang (tender) diruang kerjanya Senin 2 Februari 2026.

Menurutnya, masih ada persyaratan lain bagi rekanan yang akan mengikuti lelang pekerjaan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan yang memakai material galian C di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu dengan melampirkan dukungan dari perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Limapuluh Kota.

Apakah itu lelang terbuka melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa, maupun lelang Katalog. Persyaratan dukungan itu mutlak. Bila dukungan itu tidak terlampir dalam dalam proses lelang, tidak tertutup kemungkinan peserta dengan sendirinya akan gugur..

Pada kesempatan yang sama, Irwandi menuturkan, kebijakan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota selain untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, juga untuk meningkatkan pergerakan perekonomian masyarakat baik dilokasi tambang maupun dilokasi proyek akan lebih bergairah. 

'Inilah sebuah kiat yang dilakukan duet pasangan Bupati dan Wakil Bupati, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak membebani perekonomian masyarakat" ujarnya (asroel BB).