Pesisir Selatan, merapinews.com —
Ketua Umum Barisan (Bara) Prabowo-Gibran, Nusyirwan SH, meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat segera mengambil langkah hukum atas dugaan kerusakan hutan di lahan eks Hak Penguasaan Kehutanan (HPK) di Kecamatan Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia menyebut, kerusakan serupa juga terjadi di wilayah Tapan dan Lusi, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kehutanan provinsi.
Kondisi tersebut dinilainya sebagai bentuk pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan di Sumatera Barat.
“Sebaliknya yang terjadi justru pembiaran. Saya melihat adanya pembiaran oleh pemangku kehutanan Provinsi Sumatera Barat,” ujar Nusyirwan dalam perbincangan jarak jauh, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, kerusakan hutan di tiga kawasan tersebut sudah dalam kondisi masif seharusnya sudah ada ditindak lanjuti melalui proses hukum yang tegas terhadap sejumlah perusahaan kehutanan asal provinsi Jambi.
Nusyirwan juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan pihak internal dalam aktivitas ilegal logging yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa regulasi kehutanan telah mengatur perlindungan terhadap kawasan hutan dari praktik perambahan dan penebangan liar.
Kendati belum diperoleh konfirmasi dari Dunas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Namun kasus dugaan kerusakan hutan dan praktik illegal logging di Indonesia pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan hutan di Indonesia, urai Nusyirwan(asroel bb).
