Kab. Agam,merapinews.com —Sengketa sebidang tanah seluas 2.700 meter persegi di Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, mulai membuka sejumlah pertanyaan serius.
Sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi melalui perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bkt itu, diduga bukan sekadar persoalan batas dan kepemilikan tanah.
Di balik perkara tersebut, muncul dugaan adanya rangkaian proses administrasi dan pelepasan hak yang telah dipersiapkan jauh sebelumnya.
Dugaan itu mencuat setelah tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah pusako kaum Dt. Maleka Nan Tinggi dari Pasukuan Pili, kemudian masuk dalam rangkaian persoalan hukum yang melibatkan Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai penggugat terhadap Wantemi Cs yang merupakan anggota kaum Dt. Maleka Nan Tinggi.
Perkara tersebut kini diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang diketuai Rahmi Adilla, SH, didampingi hakim anggota Muhammad Bayu Saputro, SH, MH dan Rembang Rahmadhani Kurnia Abidin, SH, MH.
Pertanyaannya, apakah sengketa ini bermula dari proses administrasi yang cacat, atau justru ada skenario yang sejak awal diarahkan untuk menguasai tanah pusako kaum?
Pertanyaan itu semakin mengemuka ketika kuasa hukum tergugat mempersoalkan proses musyawarah dan dokumen pelepasan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut kuasa hukum tergugat, Ifyuhendri Dt. Asabandaro dari Kantor Hukum Alfalah Bukittinggi, persoalan bermula dari musyawarah kaum Dt. Maleka Nan Tinggi yang disebut berlangsung pada 22 November 2018.
Ironisnya, kata Ifyuhendri, dokumen hasil musyawarah persetujuan pelepasan hak tersebut ditandatangani oleh dua orang perempuan anggota kaum, yakni Hj. Wirda dan Wantemi.
Padahal, menurut dia, dalam struktur adat Minangkabau, penguasaan dan pengelolaan harta pusako kaum berada pada mamak kepala waris.
"Artinya, yang harus menandatangani hasil musyawarah pelepasan hak itu adalah Iswandi, anak laki-laki tertua dalam kaum Pasukuan Pili di bawah payuang panji Dt. Maleka Nan Tinggi," ujar Ifyuhendri.
Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 98 K/Sip/1975 tertanggal 5 Agustus 1972 yang, menurutnya, menegaskan kedudukan mamak kepala waris sebagai laki-laki tertua dalam kaum yang bertali darah dalam penguasaan harta pusako kaum.
Namun, persoalan tidak berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen pelepasan hak.
Kuasa hukum tergugat juga mempersoalkan status tanah yang menjadi objek perkara. Menurut Ifyuhendri, tanah di Simpang Batuang Babuai tersebut merupakan tanah ulayat kaum Dt. Maleka Nan Tinggi yang penguasaannya berada pada sejumlah umpuak, yakni Umpuak Nurbaiti, Umpuak Faliar, Umpuak Adang Onan dan Umpuak almarhum Nadiar.
Jika klaim tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih kompleks. Sebab, tanah ulayat kaum bukan sekadar aset individual yang dapat dialihkan secara bebas. Ada struktur adat, hubungan kaum dan mekanisme pengambilan keputusan yang harus diperhatikan.
Di sinilah dugaan rekayasa administrasi mulai dipersoalkan.
Ifyuhendri menengarai adanya kejanggalan dalam surat pernyataan penyerahan tanah tertanggal 19 Januari 2026 yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dalam surat tersebut, menurut dia, Novri Agus Parta Wijaya tidak mencantumkan dirinya sebagai Wali Nagari Koto Rantang, melainkan menggunakan nomenklatur "Kepala Desa dan Kelurahan Koto Rantang".
Padahal, Koto Rantang merupakan nagari.
Yang lebih dipersoalkan, kata Ifyuhendri, dokumen itu disebut tetap menggunakan stempel nagari yang dipimpin Novri Agus, namun tanpa logo Pemerintah Kabupaten Agam.
Apakah ini sekadar kesalahan administratif? Ataukah ada persoalan yang lebih serius di balik penggunaan nomenklatur dan stempel tersebut?
Pertanyaan itu menjadi penting karena dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan proses penyerahan tanah yang menjadi objek sengketa.
Lebih jauh, kuasa hukum tergugat menduga rangkaian persoalan itu memiliki akar sejak 2019, ketika Sy. Dt. Batuduang Dilangik menjabat sebagai Wali Nagari Koto Rantang.
Saat itu, menurut keterangan yang disampaikan dalam konteks perkara, muncul gagasan pembangunan pasar agro wisata nagari. Program tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi sejumlah proses administrasi yang kemudian menyentuh persoalan kepemilikan dan pelepasan hak atas tanah, termasuk tanah yang diklaim sebagai pusako kaum Dt. Maleka Nan Tinggi.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian hukum.
Sebab, hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi rekayasa atau pelanggaran hukum dalam proses pelepasan maupun penyerahan tanah tersebut.
Yang pasti, perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bkt telah membawa persoalan tanah ulayat kaum ke ruang sidang. Di ruang itulah dokumen, tanda tangan, kedudukan mamak kepala waris, serta kewenangan aparatur nagari akan diuji.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam tampaknya mulai mengambil sikap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Handria Hasmi, pada 5 Mei 2026 telah melayangkan surat Nomor 400.2.2/291/DPMN/2026 kepada Camat Palupuah.
Surat tersebut meminta agar persoalan yang terjadi difasilitasi penyelesaiannya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Langkah DPMN Agam itu menunjukkan bahwa sengketa tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan antaranggota kaum. Pemerintah daerah pun mulai turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
"Saya segera panggil tuuuh Wali Nagari Koto Rantang," tegas Handria Hasmi ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, merapinews.com belum memperoleh konfirmasi dari Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, publik masih menunggu penjelasan dari pihak Wali Nagari maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.
Sebab, sengketa tanah seluas 2.700 meter persegi ini kini bukan hanya menyangkut siapa yang berhak atas sebidang tanah.
Lebih dari itu, perkara ini berpotensi membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana proses penguasaan tanah pusako kaum berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan melepaskan hak, dan apakah seluruh prosedur adat serta administrasi pemerintahan telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi, melalui tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen yang terdaftar di Polresta Bukittinggi No. B/218/IV/2026/Reskrim, tanggal 23 April 2026.
"Ya.. kami harus melakukan pembelaan dengan melaporkan mereka dengan tindakan rekayasa dokumen", ujar Ifyuhendri.(asroel bb).
