Bukittinggi, merapinews.com —
Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan pendidikan keagamaan serta penguatan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat. Sebanyak 735 guru keagamaan dan 154 garin masjid serta musala menerima insentif Triwulan II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp1.687.400.000.
Penyerahan insentif secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Kamis (30/7/2026).
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp1.456.400.000 dialokasikan untuk insentif guru keagamaan, sementara Rp231.000.000 diperuntukkan bagi para garin.
Sebanyak 735 guru penerima insentif berasal dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Rinciannya meliputi 90 guru Forum Komunikasi Pondok Pesantren, 205 guru Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, 112 guru Forum Komunikasi Pondok Al-Qur’an, serta 328 guru Badan Kerja Sama.
Sementara itu, 154 garin yang selama ini menjalankan tugas pelayanan dan pengelolaan masjid maupun musala di Kota Bukittinggi juga turut menerima insentif pada periode yang sama.
Penyaluran insentif ini tidak hanya dimaknai sebagai angka dalam laporan anggaran, tetapi juga mencerminkan apresiasi atas peran para guru keagamaan yang setiap hari berkontribusi dalam pembentukan karakter generasi muda melalui pendidikan agama. Di sisi lain, para garin memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan aktivitas ibadah serta kehidupan keagamaan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, perhatian juga diberikan kepada keluarga guru keagamaan yang telah meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat program perlindungan sosial kepada empat ahli waris penerima manfaat.
Baniyar menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, ditambah santunan tambahan senilai Rp32 juta.
Sementara Wirman Hanizon, M.Pd., dan Ikrima Armada, SIQ., S.Pd.I., masing-masing memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42 juta, serta bantuan pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total nilai Rp174 juta.
Adapun Nurhayati, S.Pd.I., juga menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta.
Pemberian manfaat tersebut menunjukkan bahwa perlindungan sosial bagi tenaga pendidik keagamaan tidak hanya berhenti pada pemberian insentif semata. Ketika risiko kehidupan terjadi, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kebijakan Pemko Bukittinggi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan guru keagamaan dan garin, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pendidikan agama serta kehidupan keagamaan di tengah masyarakat.(asroel bb)
