arrow_upward

Wartawan Bekerja Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Bukan Karena Dibayar

29 Juli 2026 : 29.7.26

 


Wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap peristiwa yang memiliki nilai berita, termasuk aksi unjuk rasa mahasiswa, merupakan bagian dari tugas pers untuk diliput, diverifikasi, dan diberitakan kepada publik.

Kami menyesalkan adanya orasi yang menyebut wartawan mendapatkan bayaran dalam menjalankan tugas peliputan. Selama ini, setiap kali mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, kami hadir, meliput, dan memberitakannya kepada masyarakat.

Pemberitaan tersebut adalah bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Jangan karena kecewa terhadap isi pemberitaan, kemudian profesi wartawan digeneralisasi dan dituduh menerima bayaran. Tuduhan semacam itu merupakan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta.

Pers bukan musuh mahasiswa. Pers bukan alat kekuasaan. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Pers.

Hormati kerja jurnalistik. Kritik pemberitaan boleh, tetapi jangan menghina profesinya.