Bukittinggi, merapinews.com --
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan dan pengamanan seluruh aset milik daerah, termasuk sebidang tanah di kawasan Gaduik, Padang Hijau, Kabupaten Agam, yang direncanakan tempat pembuangan akhir sampah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, dalam sesi jumpa pers di Balai Kota, Rabu (5/8/2026). Turut hadir Asisten I Efriadi, Asisten III Safnir, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi.
Menurut Rismal Hadi, pengamanan aset di Padang Hijau merupakan bagian dari langkah berkelanjutan setelah sebelumnya pemerintah daerah melakukan pengamanan aset di kawasan Gantiang, Garegeh. Bukittinggi.
"Lahan seluas 5.558 meter persegi di Garegeh itu merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/Mks-2007 dari almarhum Syafri Sutan Pangeran tertanggal 29 Desember 2007," ujar Rismal.
Ia menjelaskan, status kepemilikan lahan tersebut juga telah diperkuat melalui amar putusan pengadilan tertanggal 10 Juni 2011 yang mengakui tanah dimaksud sebagai aset sah milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Meski demikian, kata Rismal, dalam perkembangannya lahan tersebut telah dipagari secara sepihak oleh STIKes Universitas Ford de Cock, sehingga menutup seluruh akses menuju lokasi. Kondisi itu menyebabkan tim pemerintah daerah tidak memiliki akses jalan masuk saat melakukan pengecekan aset.
"Karena seluruh akses telah ditutup pagar dan tembok, kami bersama tim terpaksa lompat pagar dari belakang", ungkapnya.
Rismal menegaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan keberadaan dan pengamanan aset daerah, bukan untuk melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan terus menata dan mengamankan seluruh barang milik daerah, baik berupa tanah, bangunan maupun kendaraan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
Pengelolaan dan pengamanan aset daerah tersebut, lanjutnya, dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, paparkan sejumlah program Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari penataan kota, termasuk akan menjadikan eks lokasi bioskop Gloria, sebagai pusat kuliner.(asroel bb)
