arrow_upward

Kapolres Sijunjung: Jangan Hambat Aktivitas PT. Thomas Jaya Trecimplant Di Nagari Batu Manjulua

Kamis, 25 April 2024 : April 25, 2024

        Sijunjung,merapinews.com  ---

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sijunjung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andre Anas Sik. MH mengingatkan warga masyarakat Kanagarian Batu Manjulua, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, agar tidak bertindak anarkis, apalagi menutup sarana pemerintahan.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sijunjung  AKBP Andre Anas, dihadapan sejumlah warga Batu Manjulua di Mapolsek Kupitan, Rabu 24 April 2024. Terkait aksi sejumlah oknum masyarakat yang menutup dan menyegel Kantor Walinagari dengan palang kayu balok secara ilegal. Minggu 21/4-2024.

Tindakan saudara bertentangan dengan hukum. Kantor Walinagari merupakan sarana pemerintah yang harus dijaga dan diamankan. 

“Apalagi tindakan penyegel sarana pemerintahan itu tanpa izin. Dan itu sudah bertentangan hukum”, ujar Kapolres dihadapan 30 orang lebih warga tepatan yang hadir dalam perteman itu.

Selama ini kami diam!!, sebab dengan masuknya investasi pertambangan disebuah kawasan atau Nagari, akan berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. Sementara investasi yang ditanam PT. Thomas Jaya Trecimplant
 memiliki legalitas yang jelas.


“Jadi tidak ada kewenangan warga mempertanyakan legalitas perusahaan yang menanamkan investasi di satu daerah. Apalagi melarang lansiran angkutan Batu Bara dari lokasi tambang ke Stockfile”, ujar Kapolres Andre Anas, dihadapan Ketua KAN Nagari Batu Manjulua Agustiarmansyah, Ketua BPN Batri Donal, Ketua LPM Apri dan Wali Nagari Batu Banjulua Ir. Haji April Muhammad. 

Pada kesempatan yang sama juga nampak Camat Kupitan Zainuddin SE dan Sekretaris Camat Suhatman SH.

Didampingi Kapolsek Kecamatan Kupitan AKP Indra Putra SH, Kasat Intel Polres Sijunjung AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan Simanjuntak. Kapolres mengatakan terkait langsiran Batu Bara.
Tidak ada satu klausal hukum yang melarang perusahaan tambang melakukan langsiran Batu Bara di jalan Kabupaten. Sebab sarana angkutan itu membayar pajak. Apalagi gandar L.300 masih dibawah 3 ton.

Konon kasus penghambatan investasi pertambangan PT. Thomas Jaya Trecimplant  melakukan ekploitasi tambang Batu Bara di Nagari Batu Manjulua diduga didalangi sejumlah oknum warga diantaranya Riat, Ismet Monjo dan Maizir.

Hal itu terlihat dari aksi Riat, yang membalikan fakta keberadaan investor PT. Thomas Jaya Trecimplant melalui WhatApp nya. Demikian juga halnya dengan Ismet Manjo.

Menjawab pertanyaan Ismet Monjo, mengaku mengetahui aksi penyegelan Kantor Wali Nagai Batu Manjulua dengan palang kayu, ia mengaku saat aksi itu berlangsung sedang tidak berada di lokasi. Namun mengetahui”, ujar Ismet Monjo, menjawab pertanyaan. Senin 22/4-2024.

Sementara Sekretaris Camat Kupitan Suhatman, menyatakan pihaknya tidak pernah mempersulit perusahaan ber investasi didaerahnya, selama legalitas perusahaan jelas.

“Tidak... tidak pernah Pemerintah Kecamatan mempersulit investasi yang masuk kedaerah, justru sebaliknya selama legalitas perusahaan itu jelas Kecamatan mendukung”, ujarnya.

Itu sebabnya Suhatman, Minggu 21/4 sore turun tangan membuka balok penyegelan Kantor Wali Nagari Batu Manjulua.

 “Saya salah se orang yang berinisiatif membuka segel palang kayu pintu kantor Wali Nagari”, ujar Suhatman.

Sementara Owner PT. Thomas Jaya Trecimplant Marlen Muhammad, usai pertemuan, menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh dan lembaga Nagari. 

“Saya berharap dengan masuk investasi dari perusahaan PT. Thomas Jaya Trecimplan, di Batu Manjulua, pihaknya tetap mengakomodir peluang kerja bagi warga. “Silahkan masukan lamaran, kami akan akomodir”, ujar Marlen Muhammad.(asroel bb).