arrow_upward

Pemkab Limapuluh Kota Selesaikan Konflik Agraria Di Tujuh Nagari

Senin, 22 April 2024 : April 22, 2024

       Limapuluh Kota,merapinews.com   ---

Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota menganggarkan pada APBD Tahun 2024, Rekomendasi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang telah berlangsung selama 27 tahun.

Didampingi Sekda Herman Azmar. Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mendukung penuh penyelesaian permasalahan dengan terhentinya KTP sejak 1995/1996. 

Menurut Bupati, terdapat Tujuh baseline batas wilayah KTP yang tersebar di tujuh nagari, yakni Nagari Suliki, Kurai, Sungai Rimbang, Tarantang, Durian Gadang, Ampalu dan Sarilamak, ujarnya di Aula Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota Sarilamak. Senin 22/4.

“Kita dukung penuh penyelesaian konflik pertanahan KTP selama 27 tanpa kepastian. Penyelesaian ini kita prioritas di daerah untuk Ibukota Kabupaten Sarilamak, makanya tahun ini kita dukung dengan ketersediaan anggaran tahun 2024 ini,” ungkap Bupati Limapuluh Kota Haji Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.

Ia berharap melalui Reforma Agraria,  sinergitas Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya peningkatan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ucap Haji Safaruddin Datuk Bandaro Rajo.

Pada saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan penyelesaiannya sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2023. 

Upaya penanganan dan penyelesaian konflik di lokasi merupakan salah satu solusi kreatif dan inovatif serta bentuk tanggung jawab optimalisasi kinerja Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memenuhi harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah terhadap permasalahan pertanahan dan tata ruang yang telah bergulir selama 27 tahun, timpal Kepala Kantor Pertanahan Akhda Jauhari.

Untuk itu, kami minta dukungan semua pihak agar solusi ini dapat dieksekusi dengan baik.  Dalam kesempatan yang sama, ia menghimbau masyarakat peserta agar dapat segera menghubungi Sekretariat Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan pada lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan T.A. 1995/1996 baik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas PUPR Kab. Lima Puluh Kota, maupun Pemerintah Nagari Sarilamak.

"Ia menghimbau masyarakat yang terkait permasalahan pertahanan agar segera melapor ke sekretariat penyelesaian KTP agar penataan tanah ini cepat selesai," sebut Akhda Jauhari. 

Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti zoom meeting dalam rangka Puncak Gerakan Sinergi dan Reforma Agraria Nasional 2024. Sekaligus melaksanakan peletakan Baseline Batas Wilayah Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang terhenti sejak tahun 1995/1996. 

Tutut hadir pada kesempatan itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Asisten II Eki Hari Purnama, Ahmad Zuhdi Perama Putra, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Limapuluh Kota, Camat, Walinagari dan Ketua KAN.(rel/asroel bb)