arrow_upward

Sekda Herman Asmar: Sidang Itsbat Nikah Untuk Kepastian Hukum Pasangan Suami Istri

Kamis, 18 April 2024 : April 18, 2024

        Limapuluh Kota,merapinews.com  ---

Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepan, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara,

Bupati Kabupaten Limapuluh Kota di wakili Sekretaris Daerah Herman Asmar, mengatakan hal itu, saat menyaksikan Itsbat Nikah 36 pasang warga kecamatan Mungka. Kamis 18/4-2024.

Kegiatan Itsbat Nikah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota itu bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati/Payakumbuh bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaksanaan Itsbat Nikah itu tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal.

"Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita untuk mendapatkan hak sebagai warga negara", ujar Sekda.

Menurut Herman Asmar, banyak anak- anak yang mimpi mereka terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. 


Sidang Itsbat Nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak anak-anak tersebut, ucap Herman Asmar

Masyarakat yang melakukan Sidang Itsbat  hari ini,  dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahan mereka, bukan untuk melegalkan nikah siri tapi menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama, dan tidak di pungut biaya", kata Herman Asmar menegaskan.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati, menyampaikan Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.

Setelah status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara, mereka berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.

Perkawinan yang dilangsungkan saat ini secara sah secara hukum agama dan negara.

Semua itu, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, kata Rika Hidayati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Irwan menyampaikan, Sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. 

Dengan telah mengikuti Sidang Isbat akan dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya.

Wali Nagari Mungka Epi Adi melaporkan, Sidang Isbat Nikah Luar Gedung bagi 36 pasang yang belum memiliki buku nikah di 3 nagari, Mungka, Sungai Antuan dan Talang Maua. 

Pelaksanaan kegiatan ini Tanggal 18 April dan 19 April 2024 di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.

"Itsbat Nikah ini harus benar benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT, "ucap Epi Adi.(rel/asroel bb)