Kurun waktu 2 hari kedepan (sampai Senin 2 September 20224), bila oknum anggota DPRD Bukittinggi dari fraksi PKS Ibra Yaser, tidak mengklarifikasi ucapanya yang menyinggung profesi wartawan, tidak tertutup kemungkin akan mengalir keranah hukum.
Anggota Badan Advokasi (ABA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi Ya Fadil, menyatakan pihaknya segera melakukan somasi pada yang bersangkutan.
"Bila kurun waktu dua hari kedepan oknum itu tidak mengklarifikasi ucapanya dan menyatakan permintaan maaf pada wartawan, khususnya anggota PWI Bukittinggi, kami harus menempuh jalur hukum", ujar Fadil. Sabtu 31/8-2024 di Bukittinggi.
Ya Fadil mengatakan tindakan Ibra Yaser, melecehkan profesi wartawan sudah mengangkangi fasal 2 huruf d, kode etik jurnalisti dan undang-undang pokok Pers no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan, katanya saat menurunkan karya tulis (berita) harus menjelaskan sumber berita.
Sumber berita itu jelas saat calon Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan pasanganya Ibnu Aziz memberikan statemen usai menanda tangani berkas sebagai calon Wali Kota Bukittinggi, masa bhakti lima tahun kedepan.
“Dicalah-celah itulah oknum anggota DPRD Bukittinggi Ibra Yaser menyeloteh “Wartawan sudah termakan rambut”
Menurut Ya Fadhil, ucapan oknum kader partai PKS itu telah mencederai profesi wartawan. Ini harus segera ia klarifikasi. “Kalau tidak kami harus menempuh jalur hukum”, ujarnya Fadil.
Ketua dewan etik DPD PKS Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menampik (membantah) pernyataan Ibra Yaser dalam kapasitasnya sebagai kader partai.
Namun anggota advokasi PWI Kota Bukittinggi Fadil membantah. Ungkapan nyeleneh Ibra Yaser itu dalam kapasitasnya kader partai.
“Saat itu ia (Ibra Yeser..red) memakai kostum kuning berlogokan PKS”, ujar Fadil.(asroel bb).