Dinas PUPR Kita Payakumbuh menggelar Konsultasi Publik (KP) 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045.
Komsultasi publik itu diselenggarakan di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Kamis (10/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh Rida Ananda mengatakan RDTR milik masyarakat sehingga dalam perencanaan harus dipikirkan bersama demi kemaslahatan masyarakat.
Rida, mencontohkandi dalam RDTR yang sudah disepakati dan ditetapkan sebagai zona pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), jangan pernah berpikir mengubahnya menjadi kawasan terbangun.
Sesuai UU Cipta Kerja, siapapun yang melanggar rencana tata ruang hukumannya pidana, jadi jangan main-main dalam menetapkan seluruh zona yang ada di RDTR.
Rida mengatakan, melalui konsultasi publik diharapkan dapat memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi dari seluruh pihak.
"RDTR yang telah di sepakati bersama merupakan produk awal. Dalam pelaksanaan RDTR yang paling sulit adalah pengendaliannya, sebaiknya ada langkah preventif sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ungkapnya.
Ia mengatakan penyusunan Revisi RDTR yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Walikota agar menyesuaikan muatan dinamika perubahan internal maupun dinamika muatan strategis Nasional.
"Sejumlah hal yang harus kita akomodir dan pertimbangan yakni Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam RTRW Nasional dan RTRW Provinsi dan kebijakan proyek strategis nasional," ujarnya.
Sementara itu Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan bahwa Perda RDTR Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2018 telah memasuki Peninjauan Kembali (PK) pada 2023.
"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Konsultasi publik saat ini merupakan wadah untuk dapat berpartisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh 20 tahun ke-depan," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi Vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, dan masyarakat lainnya.(asroel bn/rel).