Kepolisian Resor (Polres) kota Bukittinggi terus meminimalisir peredaran barang haram narkotika jenis Sabu-sabu, ganja dan obat golongan I Ekstasi.
Bahkan sejumlah penangkapan terhadap para pelaku terus dilakukan. Paling anyer Minggu 2 Maret 2025 jam 02,30 Wib dini hari tim Opsnal narkotika Polresta Bukittinggi dipimpin Kasat Narkotika AKP Pratama Yuda SIK, berhasil mengungkap jaringan pengedar di Jorong Arau Tandikia, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang. Kabupaten Agam.
Penangkapan itu dilakukan, kata Kapolresta Bukitinggi, melalui Kasat Narkotika AKP Pratama Yudha Sik, Rabu 5 Maret 2025 diruang kerjanya, merupakan dampak keresahan warga sekitar dengan ada jaringan peredaran narkotika didaerah mereka.
Tersangka, dilakukan penangkapan dikediaman mereka. Dua tersangka Kami dapatu tengah meracik barang haram tersebut.
Idensial pelaku kata Yudha, pasangan suami istri (Patsuri) AK dan PO masing-masing mereka berusia 27 tahun.
Hasil pengeledahan dirumah pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) Jenis sabu, Ganja dan obat golongan I ekstasi.
Menjawab pertanyaan Kasat Narkotika AKP Pratama Yudha Sik, tidak menampik pihaknya berhasil mengungkap jaringan pelaku di Kasawasan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Kota Bukittinggi.
“Pelaku yang kami tangkap di Pulai Anak Aia itu merupakan kaki tangan pasangan suami istri AK dan PO.
Dari tangan tersangka kami temukan BB 10 paket kecil jenis Sabu, dua pirek berisikan sabu-sabu”, ujar Pratama Yudha.
“Para tersangka kami bidik Undang-undang No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”. Papar Kapolresta melalui Kasat Narkotika Polresta Bukittinggi.(asroel bb)