Sijunjung,merapinews.com. ---
Aktivitas tambangan emas tanpa izin (Peti) di Sumatera Barat, sangat kronis, tidak satupun institusi hukum yang mampu menertibkan apalagi menangkap pelaku.
Padahal instruksi Gubernur Sumatera Barat, termasuk instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, jelas merupakan payung hukum memenjarakan pelaku. Realitanya hingga kini mereka tidak terjamah, bisa jadi hal itu karena perikatan perjanjian antara pelaku dengan institusi hukum yang dibungkus koordinasi.
Artinya para pelaku sekaligus pemilik alat berat excavator harus menyetorkan dana koordinasi. Nilainya bervariasi antara 70 sampai Rp. 80 juta/unit perbulan dengan bentuk perjanjian tak tertulis.
Parahnya, kata Sutan, aliran sungai taman Geopark Silokek juga porak poranda dengan menyedot material pasir mencari butiran emas melalui kapal-kapal Ponton. Padahal Geo Park Silokek harus tetap dijaga kelestariannya.
Namun ketika hal tersebut di konfirmasikan pada Kapolres Sijunjung AKBP Wilian Harbensyah, dan Bupati Sijunjung Banny Dwipa Yuswir, melalui pesan tertulis maupun pembicaraan jarak jauh. Dua pimpinan institusi itu diam, pesan pun tak berbalas.
Konon kata Sutan, tidak tertutup kemungkinan dana koordinasi dari pelaku tambang mengalir pada institusi hukum dan penguasa daerah.
Menjawab pertanyaan Sutan Hendy Alamsyah, tidak menutup realita itu. Nyaris di seluruh Kabupaten dan Kota, aktivitas Peti itu 'marak" dan tidak terkendali, namun tidak satupun institusi hukum yang mampu menjamah mereka. Dapat diduga langgengnya aktivitas Peti di Sumatera Barat, karena dilindungi aparat hukum yang dibungkus dengan bentuk perjanjian koordinasi nan apik.
Artinya, setiap unit alat berat excavator yang di operasikan setor dulu nilainya bervariasi antara 70 sampai Rp. 80 juta perbulan/unit pada oknum tertentu sebagai dana koordinasi. Demikian juga halnya dengan kapal-kapal Ponton.
Sutan, memprediksi lebih 300 unit alat berat jenis Excavator kini beroperasi mengeruk berut bumi dan memporak porandakan lahan pertanian produktif, hutan lindung dan merusak sumber daya air di Sumatera Barat.
Bahkan di Kabupaten Sijunjung, Peti selain dilakukan di lahan pertanian produktif juga di aliran sungai Silokek dan Durian Gadang, dengan sejumlah kapal-kapal Pompong.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menengarai baik di Kabupaten Solok dan wilayah hukum kota Solok, aktivitas Peti itu juga menggeliat, setidaknya di Nagari Sirukam terdapat 10 unit alat berat excavator di operasikan oleh mafia tambang, itu belum lagi 7 unit di Garabak Data,
Sementara di Nagari Pasilihan, Kecamatan Padang Gantiang, terdapat 7 unit alat berat aktif beroperasi.
Hingga kini masing-masing institusi hukum enggan menjamah, termasuk di Solok Selatan, Pasaman dan Pasaman Barat, meski payung hukum tegas menyatakan agar dilakukan penindakan terhadap pelaku.
Tidak hanya institusi hukum seperti Polri, kepala daerah setingkat Bupati pun tak berdaya, sehingga kawasan warisan dunia Silokek, Durian Gadang, Kabupaten Sijunjung, kini menyisakan duka dan ditinggal pengunjung.(asroel bb).
