arrow_upward

Ironi Tambang Galian C Dikelola Oknum PNS Di Kabupaten Solok, APH Tutup Mata?

17 Oktober 2025 : 17.10.25

Kab. Solok,merapinews.com  --

Aktivitas tambang galian C, kembali mencuat. Hebatnya aktivitas tambang illegal itu dikendalikan oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten solok.

Namun sejauh ini belum terlihat langkah pembinaan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Solok Jon Pandu, terhadap pelaku. Demikian juga halnya langkah hukum oleh Kepolisian di Polres Arosuka Solok.

Komisariat LMR-RI (Lembaga Reclassering Republik Indonesia) Sumatera Barat Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menengarai aktivitas yang dikelola oknum PNS “Hk” yang bertugas di lingkungan Badan Kesbangpol Kabupaten Solok, itu dengan memanfaatkan jasa alat berat Excavator.

Aktivitas illegal itu sudah berlangsung cukup lama. Selama ini memang tidak terlihat adanya langkah hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, itu disebabkan karen koordinasi mereka cukup apik.

Alumni Fakultas Tehnik Sipil Universitas Indonesia (UI) tahun 1989 itu menambahkan aktivitas penambangan itu dilakukan bila ada pesanan dari rekanan terkait dengan kebutuhan material bahan bangunan berupa pasir dan batu (Sirtu), baik untuk proyek di Kabupaten maupun di di Kota Solok, baru aktivitas penambangan dilakukan. Itupun setelah sang oknum penanggung jawab galian Cv. Tiga Pilar berkoordinasi dengan aparat hukum.

Sutan Hendy Alamsyah, tidak menampik aktivitas penambangan baru dapat  baru dilakukan setelah ada kesepakatan antara pengusaha dengan petugas di Polres Solok di Arosuka. “Bila kesepakatan itu deal, maka aktivitas penambangan umumnya dilakukan malam hari hingga sampai beduk subuh. Ini mereka lakukan agar aktivitas illegal mereka tidak mencolok dimata warga.

Kapolres Solok d Arosuka, tidak menampik adanya aktivitas tambang galian C di kawasan Nagari Muaro Pingai.

Mengutip sebuah sumber, bahwa Kapolres Solok di Arosuka menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan aktivitas tambang galian C illegal yang dikelola Cv. Tiga Pilar.  “Saya sudah menerima laporan itu”, ujar Kapolres Solok AKBP Mas’ud Ahmad.

“Penanggung jawab perusahaan itu sudah kita panggil dan akan dimintai keterangan”, ujar Mas’ud Ahmad. 

Kendati belum diperoleh konfirmasi baik darti Bupati Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, termasuk dari penanggung jawab Cv. Tiga Pilar Hk. Untuk menjaga jurnalis berimbang (Cover Both Sides) dan transparasi informasi kepada public kam memberi ruang pada Cv. Tiga Pillar, untuk memberikan klarifikasi baik lisan maupun tertulis(asroel bb/edrijamal)