arrow_upward

Dinas PUPR Kota Bukittinggi Kangkangi Kepmen PUPR - RI

28 Oktober 2025 : 28.10.25

Bukittinggi,merapinews.com. ---

Sebuah ironi jasa kontruksi dipertontonkan secara telanjang oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) kota Bukittinggi.

Galibnya, setiap pekerjaan jasa kontruksi yang dibiayai oleh negara, para pekerjanya wajib dilindungi Alat Keselamatan Kerja (AKK)

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Namun yang terjadi dilingkungan Dinas PUPR Kota Bukittinggi, justru pengangkangan Kepmen RI. Hal itu terpantau saat sejumlah pekerja dengan ketinggian 10 meter bekerja tanpa dilengkapi alat keselamatan ketika melakukan pengecatan gedung.

Belum diperoleh keterangan resmi dari penghuni gedung yang terletak di jalan Ombilin No. 169 Belakang Balok Bukittinggi itu. Demikian juga halnya dengan rekanan yang mengerjakan proyek (pengecatan) gedung itu. Apakah pekerjaan itu swakelola

Pemerintah kota Bukittinggi, harus transparan membelanjakan uang rakyat. Sebab masyarakat pembayar pajak wajib mengetahui kemana uang mereka dibelanjakan.

Apakah proyek renovasi yang dibiayai rakyat melalui pajak yang mereka bayar itu merupakan Swakelola ataupun melalui pihak ketiga jasa kontraktor. Pemilik pekerjaan harus memberikan informasi kepada masyarakat melalui plang proyek. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat pembayaran pajak mengetahui kemana saja uang mereka dibelanjakan oleh Pemerintah.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmad AE, yang dihubungi melalui pembicaraan jarak jauh, Selasa 28 Oktober 2025, tidak memberi respon.(asroel bb).