Jakarta, merapinews.com —
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus, anggota maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas), karena dinilai dapat mengganggu independensi dan memicu konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Zoom Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam forum itu, Jufri Alkatiri menekankan bahwa independensi merupakan prinsip utama yang wajib dijaga setiap wartawan.
“Wartawan harus berdiri pada posisi independen. Ketika merangkap sebagai pengurus LSM atau ormas, dikhawatirkan muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” kata Jufri.
Ia menjelaskan, profesi wartawan menuntut sikap profesional yang bebas dari intervensi dan kepentingan kelompok tertentu.
Keterlibatan wartawan dalam struktur organisasi di luar profesinya, terutama yang bergerak dalam advokasi atau aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinilai berpotensi memengaruhi netralitas dalam menghasilkan produk jurnalistik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan independensi wartawan secara pribadi, tetapi juga menyangkut tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga pers secara keseluruhan.
PWI Pusat mengingatkan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjaga integritas profesi dengan tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta aturan organisasi profesi yang berlaku.
Rapat Pra UKW itu juga membahas kesiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), standar profesionalisme wartawan, dan penguatan kualitas jurnalistik di tengah perkembangan era digital yang semakin dinamis.(rel/asroel bb)
