Baso/Agam,merapinews.com. --
Sabtu, 13 Juni lalu, Nagari Simarasok di Kecamatan Baso, Agam, menjadi saksi bisu sebuah langkah penting.
Di sana, bukan sekadar rapat formal yang terjadi, melainkan sebuah dialog hangat antara wakil rakyat dan warga tentang masa depan hutan mereka.
Asril, S.E., Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, hadir membawa misi khusus. Ia menggulirkan sosialisasi Perda Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
Bagi Asril, ini bukan soal aturan di atas kertas semata, tapi tentang bagaimana hutan bisa tetap lestari sambil menghidupi warga sekitarnya.
Suasana hari itu terasa hidup. Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, turun langsung menjelaskan "bahasa" regulasi tersebut agar mudah dicerna warga. Ia mengupas tuntas bagaimana masyarakat bisa mengelola kawasan hutan secara legal tanpa merusak alam.
Yang membuat forum ini istimewa adalah kehadiran para pendamping yang mewakili berbagai lapisan. Ada Anita Heni, S.H. dari DPRD Bukittinggi, Camat Baso Imran Pangaduan, S.Sos., M.H., serta Wali Nagari Simarasok, Mhd. Nurzen. Tak ketinggalan, Urang Nan Ampek Jinih dan tokoh adat duduk bersama, menjadikan acara ini layaknya musyawarah nagari yang sesungguhnya.
Di tengah diskusi, Asril tak hanya berbicara, tapi juga mendengarkan. Ia menyerap aspirasi warga Simarasok yang penasaran dengan dua hal utama. Bagaimana teknis mengelola Hutan Lindung agar tetap ramah lingkungan? Dan adakah peluang ekonomi dari hasil hutan bukan kayu yang bisa menghidupi keluarga?.
Melalui Perda baru ini, harapan besar digantungkan. Semoga warga Simarasok kelak tak lagi melihat hutan sebagai sesuatu yang tabu untuk disentuh, melainkan sebagai berkah yang bisa dikelola secara aman, legal, dan berkelanjutan. Hutan sosial diharapkan bukan hanya jadi paru-paru dunia, tapi juga motor penggerak ekonomi baru bagi nagari.(asroel bb)
.
