Payakumbuh,merapinews.com –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh menegaskan karcis retribusi persampahan Rp. 95.000 per bulan yang viral di media sosial bukan dokumen resmi instansinya.
Kepala DLH Kota Payakumbuh, Delni Putra, mengatakan karcis tersebut tidak sesuai dengan format dan mekanisme pemungutan retribusi yang berlaku.
“Bukti pembayaran yang beredar itu bukan karcis resmi DLH Kota Payakumbuh,” ujarnya menjawab pertanyaan, Rabu 24 Juni 2026.
DLH kini menelusuri asal-usul karcis itu dan mengimbau masyarakat memastikan keabsahan bukti pembayaran serta identitas petugas pemungut.
“Masyarakat diminta lebih teliti dan memastikan pungutan dilakukan petugas berwenang,” kata Delni.
Ia juga meminta warga melapor jika menemukan pungutan serupa yang mengatasnamakan DLH Kota Payakumbuh. DLH menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.(asroel bb)
