arrow_upward

DPO Jambret Lintas Kota Diringkus Buser Polres Payakumbuh

24 Juni 2026 : 24.6.26

 

          Payakumbuh, merapinews.com -- 

Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang buronan (DPO) yang diduga sebagai pelaku serangkaian aksi jambret yang meresahkan masyarakat Kota Payakumbuh.

Pelaku berinisial SYW (28), warga Kota Pekanbaru, diringkus polisi pada Sabtu (20/6/2026) di rumah orang tuanya di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap keterlibatan SYW dalam sejumlah kasus jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh dalam beberapa tahun terakhir.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak lima kali di sejumlah lokasi di Kota Payakumbuh.

"Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kita lakukan, terduga SYW telah beraksi sebanyak lima kali di beberapa daerah di Kota Payakumbuh," ujar IPTU Andrio, Selasa (23/6/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim, beberapa lokasi yang menjadi tempat aksi pelaku yakni Kelurahan Padang Tinggi Piliang sebanyak dua kali, masing-masing pada tahun 2023 dan 2025. Kemudian di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Payolansek tahun 2024, Kelurahan Pakan Sinayan tahun 2025, serta Kelurahan Sungai Pinago pada tahun 2025.

Menurut IPTU Andrio, seluruh korban merupakan perempuan yang sedang mengendarai kendaraan roda dua. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus hit and run, yakni membuntuti korban terlebih dahulu sebelum menarik barang berharga dan langsung melarikan diri.

"Pelaku melakukan pengintaian, kemudian menarik gelang milik korban lalu kabur," jelasnya.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga maupun menggunakan perhiasan mencolok di tempat ramai yang berpotensi mengundang tindak kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan call centre 110 apabila melihat atau berada dalam situasi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkas IPTU Andrio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (hms)