arrow_upward

Pemkab Lima Puluh Kota Perpanjang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam

24 Juni 2026 : 24.6.26

 

   Limapuluh Kota, merapinews.com -- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali memperpanjang status Transisi Darurat ke Pemulihan dalam rangka penanganan bencana alam banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi penanganan bencana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, camat, wali nagari, serta PDAM yang digelar di Aula Kantor BPBD Lima Puluh Kota, Payakumbuh, Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, melalui Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 300.2.3/281/BUP-LK/XII/2025 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan dalam rangka Penanganan Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem, status tersebut ditetapkan selama enam bulan terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 22 Juni 2026.

Dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan penanganan lanjutan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan perpanjangan masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama enam bulan ke depan, mulai 23 Juni 2026 hingga 19 Desember 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Lima Puluh Kota, Zaimar Hakim, mengatakan keputusan perpanjangan status tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta laporan kondisi terkini dari camat dan wali nagari di daerah yang terdampak bencana.

“Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat beberapa pekerjaan pemulihan yang perlu dilanjutkan, terutama terhadap infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Zaimar.

Ia menyebutkan, melalui masa transisi ini pemerintah daerah akan terus melakukan percepatan pemulihan, termasuk penanganan sarana prasarana, pemulihan lingkungan, serta memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.

“Evaluasi akan terus dilakukan bersama seluruh pihak terkait agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan maksimal,” tambahnya. (rel/asroel bb)