Bukittinggi, merapinews.com --
Rencana pengoperasian angkutan roda tiga atau Bajaj di Kota Bukittinggi untuk sementara belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan operasional Bajaj belum diizinkan karena belum memiliki dasar hukum dalam peraturan daerah yang berlaku.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan transportasi darat.
Kebijakan itu disampaikan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam rapat disebuah Caffe, Bulakang Balok, Bukittinggi, Kamis 25 Juni 2026.
"Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021, jenis angkutan darat yang diatur hanya meliputi Bendi, kendaraan Roda Dua dan kendaraan Roda Empat. Tidak ada pengaturan mengenai angkutan roda tiga atau Bajaj. Karena itu, bersama Forkopimda kami belum dapat mengizinkan operasional bajaj di Kota Bukittinggi," ujar Ramlan.
Menurutnya, seluruh kebijakan transportasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum di Kota Bukittinggi.
Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Kota Bukittinggi sempat dihebohkan dengan kemunculan sejumlah unit Bajaj terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan dalam kota.
Kehadiran moda transportasi roda tiga tersebut memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari yang mendukung sebagai alternatif transportasi wisata hingga yang mempertanyakan legalitas operasionalnya.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Bukittinggi, tetap kukuh bahwa Bajaj belum dapat beroperasi secara resmi sebelum terdapat regulasi yang mengatur keberadaannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(asroel bb).

