Payakumbuh,merapinews.com –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, ST, menegaskan bahwa penertiban bangunan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan langkah untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
"Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan ruang dan bangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas," kata Muslim, ST, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR bersama tim gabungan melaksanakan penertiban terhadap 10 objek bangunan, terdiri dari ruko, toko atau warung, sekolah, dan rumah tinggal yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Muslim, pihaknya telah menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari satuan penegak peraturan daerah (Satlol PP), dinas teknis, pihak alKelurahan hingga aparat keamanan.
Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang dan bangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang guna menghindari pelanggaran di kemudian hari.
Pemerintah, lanjutnya, membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi warga yang membutuhkan informasi terkait proses perizinan maupun pemanfaatan lahan.
Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, tertata, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.(rel/asroel bb)

