Lubuak Basuang,merapinews.com -- "Penyidik akan mendatangkan saksi ahli kesehatan untuk memperkuat alat bukti sehingga seluruh fakta hukum dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh." Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., menandai masuknya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan BJ Rahmat ke tahap yang semakin krusial.
AKP Rinto Alwi menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Agam berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan.
Kuasa hukum korban, Mardi Wardi, S.H., mengapresiasi langkah penyidik yang melengkapi alat bukti melalui keterangan ahli kesehatan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan terhadap BJ Rahmat. Selanjutnya, korban juga melaporkan dugaan intimidasi, pengancaman, serta penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh EB, mantan petinggi birokrasi di Kabupaten Agam.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di GOR Rang Agam. Berdasarkan keterangan korban, EB menghubungi BJ Rahmat melalui WhatsApp dan meminta bertemu. Dalam pertemuan itu, EB diduga mempertanyakan pemberitaan mengenai proyek jalan Ujung Guguak–Simpang Kuranji dan Durian Jantung–Dama Gadang di Kecamatan Tanjung Raya. Korban mengaku diminta menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah dipublikasikan, disertai dugaan ancaman.
Mardi Wardi menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Sementara dugaan kekerasan fisik dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BJ Rahmat menyatakan laporan yang dibuatnya bertujuan memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers agar jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Sebelumnya, LSM Garuda NI juga melaporkan EB ke Kejaksaan Negeri Agam karena diduga tidak memenuhi panggilan terkait penanganan proyek jalan Ujung Guguak–Simpang Kuranji.
Penyidik menyebut pemeriksaan ahli kesehatan diperlukan untuk mencocokkan hasil visum dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, perkara akan dibawa ke gelar perkara sebagai dasar penentuan peningkatan status penanganan kasus.

