arrow_upward

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

24 Juli 2026 : 24.7.26

 

Bukittinggi, merapinews.com. -- 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan. Raperda tersebut kini disepakati bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melalui penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7).

Menurut Syaiful Efendi, pembahasan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," ujar Syaiful Efendi.

Ia menjelaskan, Pemko Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota Bukittinggi pada 21 Juli 2026.

Untuk itu, Syaiful Efendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah terkait yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggaraini, selaku juru bicara Bapemperda, menjelaskan, hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi sejumlah penyesuaian sesuai hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Di antaranya, penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

Selain itu, Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib Pajak PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB.

Begitu pula dengan Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak BBNKB. Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari BBNKB.

Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Bersama tersebut, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian regulasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus untuk memastikan pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah di Kota Bukittinggi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(asroel bb)