Agam, merapinews.com —
Sengketa lahan seluas 2.700 meter persegi di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, tak sekadar menyeret para pihak ke meja hijau.
Perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi itu justru melebar ke ranah administrasi pemerintahan nagari, setelah sebuah surat yang diterbitkan Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, dipersoalkan dalam persidangan.
Surat pernyataan penyerahan tanah tertanggal 19 Januari 2026 itu, bahkan disebut menjadi salah satu titik yang memunculkan pertanyaan serius tentang kapasitas dan kewenangan seorang Wali Nagari ketika bertindak atas nama pemerintahan nagari.
Yang membuat persoalan semakin pelik, surat tersebut diterbitkan tanpa kop surat resmi. Di dalamnya disebutkan sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi yang terletak di Desa/Kelurahan Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, berada dalam keadaan aman dan tidak akan ada ahli waris yang melakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap tanah tersebut.
Namun, pernyataan itu kini justru menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan di ruang sidang.
Dalam persidangan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bukittinggi yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Afdilla, SH., kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Alfalah, Ifyuhendri Dt. Asabandaro, SH., menyoroti penggunaan identitas jabatan dalam surat tersebut.
Menurutnya, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd., semestinya mencantumkan kedudukannya sebagai Wali Nagari Koto Rantang. Bukan sebagai Kepala Desa/Kelurahan sebagaimana tertulis dalam surat yang ditandatanganinya.
Bagi Ifyuhendri, persoalan itu bukan sekadar kesalahan penulisan jabatan. Sebab, ketika sebuah surat menyangkut tanah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maka kedudukan pejabat yang menerbitkannya menjadi sangat penting.
"Seharusnya beliau bertindak sebagai Wali Nagari Koto Rantang, bukan sebagai Kepala Desa/Kelurahan. Ini menyangkut kedudukan dan kewenangan dalam administrasi pemerintahan," tegas Ifyuhendri.
Persoalan kemudian berkembang lebih jauh. Kuasa hukum tergugat itu juga mempertanyakan kewenangan Wali Nagari membawa Pemerintahan Nagari ke dalam perkara perdata di PN Bukittinggi tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Agam.
Menurutnya, Pemerintahan Nagari merupakan bagian dari sistem pemerintahan Kabupaten Agam. Karena itu, ketika institusi Pemerintahan Nagari terseret ke dalam proses hukum, menurut Ufyuhendri, harus ada kejelasan mengenai kewenangan dan dasar hukum keterlibatan tersebut.
"Pada prinsipnya, Wali Nagari tidak berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan membawa instansi Pemerintahan Nagari tanpa ada izin tertulis dari Bupati. Pemerintahan Nagari merupakan bagian dari sistem pemerintahan Kabupaten," katanya.
Pernyataan tersebut kemudian berhadapan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Agam.
Bupati Agam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mhd. Lutfi AR., secara tegas menyatakan bahwa Pemkab Agam tidak pernah memberikan izin terkait proses hukum yang melibatkan Wali Nagari Koto Rantang.
"Tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Agam terkait proses hukum yang melibatkan Wali Nagari Koto Rantang," ujar Lutfi, diruang kerjanya Senin 20 Juli 2026.
Meski demikian, Lutfi menyebutkan Pemkab Agam telah menerima tembusan surat dari pihak tergugat melalui kuasa hukum mereka.
Di sinilah perkara tersebut menjadi semakin menarik. Sebab, di satu sisi, terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di PN Bukittinggi. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan Pemerintahan Nagari dalam mengambil langkah hukum, sementara Pemkab Agam menyatakan tidak pernah memberikan izin.
Pertanyaan berikutnya pun muncul atas dasar kewenangan siapa Pemerintahan Nagari Koto Rantang masuk dalam pusaran perkara tersebut?. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) juga mengakui telah mengetahui persoalan tersebut.
Kepala DPMN Kabupaten Agam, Handria Asmi, S.STP., M.Sc., mengatakan, Pemkab Agam melalui Sekretariat Daerah telah mengirimkan surat Nomor 400.10.2.2/291/DPMN/V-2026 tertanggal 5 Mei 2026 kepada Camat Palupuah.
Surat tersebut, kata Handria, meminta Camat Palupuah memfasilitasi penyelesaian persoalan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga sengketa tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. "Saya akan panggil Wali Nagari Koto Rantang', ujar Handria.
"Pemkab Agam melalui Sekretariat Daerah telah menyurati Camat Palupuah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Hasilnya juga diminta disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Agam melalui DPMN," ujar Handria.
Namun, sampai berita ini diturunkan, upaya memperoleh keterangan dari Camat Palupuah Nong Rianto, mengenai langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti surat tersebut belum membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi, Nong Rianto justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada stafnya. "Langsung pada staf saya konfirmasinya, Pak," ujarnya.
Sementara perkara terus bergulir di meja hijau. Sengketa lahan 2.700 meter persegi itu kini bukan lagi sekadar soal batas tanah dan siapa yang berhak atas lahan. Perkara tersebut telah membuka pertanyaan yang lebih luas tentang administrasi pemerintahan nagari, kewenangan seorang Wali Nagari, serta posisi Pemerintah Kabupaten Agam ketika sebuah institusi pemerintahan nagari terseret dalam ranah sengketa hukum.
Dan pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah siapa yang sebenarnya memberikan kewenangan, dan atas dasar apa Pemerintahan Nagari Koto Rantang masuk dalam pusaran perkara perdata tersebut?
Jawabannya tentu akan menjadi penting, bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi kepastian tata kelola pemerintahan nagari di Kabupaten Agam.(asroel BB)
