arrow_upward

Wali Kota Ramlan Nurmatias: APBD 2027 Dikelola Cermat, Fokus pada Kinerja dan Peningkatan Pendapatan

10 Juli 2026 : 10.7.26

 

Bukittinggi,merapinews.com

 Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen mengelola APBD Tahun Anggaran 2027 secara cermat, disiplin, efektif, dan bertanggung jawab melalui penguatan anggaran berbasis kinerja, pengendalian belanja yang kurang produktif, serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Penegasan itu disampaikan Ramlan saat menghantarkan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD, Jumat (10/7/2026).

"Proyeksi ini juga akan disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga KUA dan PPAS Tahun 2027 dapat menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi," ujar Ramlan.

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota memaparkan proyeksi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp568,41 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp382,91 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp915,23 miliar, meliputi Belanja Operasi sebesar Rp743,55 miliar, Belanja Modal Rp170,18 miliar, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,50 miliar.

Untuk pembiayaan daerah, pemerintah memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp18 miliar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Niva Chandra. Turut hadir Wakil Wali Kota Ibnu Asis, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan penyampaian KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sesuai ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA dan PPAS disusun berdasarkan RKPD. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027," jelasnya.

Pembahasan KUA-PPAS tersebut akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2027 sebelum nantinya disepakati bersama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD.(asroel BB)